1. Waktu Fadhilah
Waktu Fadhilah dimulai sejak berakhirnya waktu sholat Dzuhur dan masuknya waktu sholat Ashar dan sekiranya waktu itu dapat digunakan untuk adzan sholat asar, berganti pakaian untuk sholat, berwudhu dan melaksanakan sholat 5 raka’at (standar) dengan catatan seorang muslim sudah bersiap-siap untuk melaksanakan sholat Ashar sebelum masuk waktunya. Kira-kira selang waktu dari masuknya sholat Ashar adalah 20 menit.(Ust. Suradji)
Yaitu bila ukuran bayangan suatu benda lebih panjang 2 kali dari benda tersebut. (Buku Fiqih Lima Madzhab)
2. Waktu Ikhtiyar
Yang dimaksud waktu ikhtiyar adalah waktu pilihan. Dimana waktu ini dimulai setelah waktu fadhilah usai sampai bayangan suatu benda 2 kali dari bendanya. (Ust. Suradji)
3. Waktu Jawaz bila karahah
3. Waktu Jawaz bila karahah
Arti dari waktu jawaz bila karahah adalah waktu boleh tetapi tidak makruh. Waktunya dimulai setelah bayangan benda 2 kali bendanya sampai lengit menguning. (Ust. Suradji)
4. Waktu jawaz bil karahah
Yang dimaksud waktu jawaz bil karahah adalah waktu boleh tetapi makruh. Waktunya dimulai sejak langit menguning dan kira-kira masih dapat mengerjakan sholat 4 rakaat (sholat Ashar [standar]) setelahnya. Kira-kira selang waktunya adalah 5 – 10 menit. (Ust. Suradji)
5. 5. Waktu haram
Waktu haram sholat Ashar adalah waktu dimana di dalamnya seorang muslim hanya dapat melaksanakan sholat yang kurang dari 4 rakaat. (Ust. Suradji)
6. Waktu Dharurah
Waktu Dharurah sholat Asar adalah waktu dimana di dalamnya seorang muslim hanya dapat mengerjakan takbiratul Ihram saja sebelum masuk waktu sholat Maghrib. (Ust. Suradji)
7. Waktu Udzur
Yang dimaksud waktu udzur adalah ketika sholat Ashar dilaksanakan di luar waktunya. Biasanya sholat ini dilaksanakan ketika seseorang akan bepergian. Jadi, sholat Ashar dilaksanakan di waktu Dzuhur (dijamak / digabung). (Ust. Suradji)
Itulah pembagian waktu sholat Ashar yang bersumber dari
1. Keterangan Ust. Suradji