Sebuah hadis menyatakan bahwa barang siapa yang Allah inginkan baginya kebaikan, maka Allah akan berikan pemahaman (fiqih) dalam agama. Lantas, apa sebenarnya makna Faqih atau orang yang paham dalam beragama?
Fiqih dalam agama artinya mengetahui hukum syariat dengan dalil-dalilnya, memahami makna amar (perintah) dan nahyu (larangan), mengamalkan amar dan nahi tersebut, maka orang faqih mewarisi khosyyah (takut) kepada Allah dan mendekat kepada Allah dalam keadaan sepi maupun terang-terangan.
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa fiqih dalam agama artinya memahami makna perintah dan larangan untuk mengingatkan manusia dalam agamanya. Sebagaimana tertuang dalam surat At Taubah ayat 122.
Adapun Nawawi menyatakan bahwa hadis ini bermakna keutamaan ilmu, pemahaman akan agama, menganjurkan belajar atasnya karena ia membawa kita menuju ketakwaan.
Kesimpulannya adalah bahwa faqih dalam agama berarti keinginan Allah dari hamba-Nya, baik dari segi membenarkan kabar, mengerjakan yang diperintahkan, meninggalkan yang dilarang. Faqih di sini tidak hanya dalam segi pemahaman ilmu, tetapi juga pemahaman yang membuat pemiliknya melaksanakan apa yang dipahami.
@muhamin25 #Ramadan1441H #Ramadanday08 #onedayonepage #dakwahdigital #01052020